Perencanaan yang meliputi usaha pelayanan medis, usaha rehabilitasi medis, usaha pencegahan akibat penyakit dan peningkatan dan pemulihan kesehatan, usaha perawatan, usaha pendidikan dan latihan serta usaha sistem rujukan untuk melaksanakan tugas pokok;
Menyelenggarakan pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, asuhan keperawatan dan rujukan;
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta menyelenggarakan penelitian dan pengembangan;
Pembinaan yang merupakan segala usaha dan kegitan penyuluhan kearah peningkatan kebijaksanaan teknis dibidang kesehatan;
Pengadministrasian umum, kepegawaian keuangan dan perlengkapan;
Koordinasi yang merupakan segala usaha untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi terkait guna kelancaran pelaksanaan tugasnya;
Pemeriksaan yang merupakan segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan penggunaan dana dan pengendalian atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.