Oleh : | 05 September 2014 | Dibaca : 2167 Pengunjung
| |
| Bimbingan Akreditasi RSU Bangli |
“Akreditasi adalah kewajiban yang harus dilakukan sebuah rumah sakit terlebih rumah sakit pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Rumah Sakit No.44 Tahun 2009. Meskipun akreditasi merupakan kewajiban bagi Rumah Sakit dalam rangka mematuhi peraturan perundang-undangan, namun lebih dari itu, bagi kami akreditasi merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan mutu pelayanan kami kepada masyarakat karena dalam akreditasi tersebut kami dituntut untuk memenuhi standar-standar pelayanan , yang mana standar pelayanan tersebut berfungsi sangat vital dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien. Beberapa standar pelayanan yang dinilai dalam akreditasi ini antara lain peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen penggunaan obat, fasilitas keselamatan, pendidikan staf, komunikasi dan informasi, kontinuitas pelayanan pasien, assessment pasien, pelayanan anastesi dan bedah, hak pasien dan keluarga, sasaran keselamatan pasien, pencegahan dan pengendalian infeksi, pendidikan pasien dan keluarga serta sasaran millennium development goals”.
Dalam rangka persiapan sertifikasi akreditasi yang direncanakan tahun 2015, RSU Bangli telah membentuk tim akreditasi yang terbagi menjadi 22 pokja yang diatur dalam SK Direktur RSU Bangli. pelaksanaan bimbingan akreditasi dilaksanakan setiap hari sabtu.
Dengan akreditasi ini mudah-mudahan RSU Bangli Kebanggan Masyarakat dan menjadi pilihan utama masyarakat Bangli.
Selamat Ulang Tahun RSUD Bangli yang ke-67
208Jajaran Direksi dan Manajemen RSUD Bangli mengadakan kegiatan sosial
441RSUD Bangli menerima penghargaan di Acara Indonesia Award Magazine dalam kategori HOSPITAL SERVICE EXCELLENT.
222RSUD Bangli melaksanakan kegiatan Peresmian Klinik Dermato Kosmetik RSUD Bangli
3175PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI CAT PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGLI TAHUN 2025
DIREKTUR
dr. I Dewa Gede Oka Darsana, Sp.An